Minggu, 23 Oktober 2011

Pemda tak Ajukan Formasi CPNS 2011, Pusat Bersyukur

Pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi apa pun bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan penataan pegawai termasuk menghitung dan menganalisis kebutuhan riilnya. Hanya saja, bagi daerah yang tidak melakukan penataan dan melaporkannya ke pemerintah pusat, otomatis pemda tersebut tidak bisa mengajukan usulan formasi kebutuhan CPNS untuk tahun depan.

Mendagri Gamawan Fauzi malah bersyukur jika ada pemda yang tidak mengusulkan tambahan jumlah CPNS. “Kalau tak sanggup (melakukan penataan kepegawaian, red) ya nggak boleh mengajukan kuota di 2012. Kalau nggak siap, ya nggak apa-apa,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakan Gamawan, bagi daerah yang tidak melakukan penataan pegawai, berarti pemda tersebut tidak mau mengurus masalah kepegawaiannya dengan baik. “Kalau ngurus saja tak mau, kok mau nambah, bagaimana?” ujarnya. Sikap tegas pemerintah pusat ini, lanjutnya, agar upaya pembenahan kepagawain sebgai bagian dari reformasi birokrasi, bisa tercapai.

Sebelumnya diberitakan, pemkab/pemko di Kalimantan Barat, tidak siap melakukan analisis kebutuhan pegawai dan melaporkannya ke pusat akhir tahun ini. Wali Kota Pontianak Sutarmidji yang menjelaskan hal tersebut. Karenanya, mereka juga tidak akan mengajukan usulan formasi CPNS di awa-awal 2012. Sutarmidji menyebutkan, kemungkinan baru bisa mengajukan usulan formasi setelah Juli 2012, setelah menyelesaikan penataan dan analisis kebutuhan pegawai.

Gamawan menyebutkan, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan yang sudah diambil pemerintah pusat dengan para kepala daerah, termasuk Asosiasi Pemeirntah Provinsi seluruh Indonesia. Ditambahkan, bahwa analisis kebutuhan pegawai juga tidak bisa dilakukan sembarangan. “Harus cermat, realistis dan berdasarkan kebutuhan yang nyata,” imbuhnya.

Diingatkan juga, pemda yang sudah melakukan penataan dan analisis kepegawaian, bisa melakukan rekrutmen CPNS dengan formasi khusus dan terbatas, pada 2012. Dengan ketentuan lain, alokasi belanja pegawai daerah tersebut harus di bawah 50 persen dari APBD. “Yang di atas 50 persen, tunggu dulu,” kata Gamawan.
»»  READMORE...

2011, Lumajang Tidak Ada Rekrutment CPNS

Menyusul adanya SKP tiga Meteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Aparatur Negera (Mempan) dan Meteri Keuangan (Menkeu) soal moratorium penjaringan CPNS dan pengangkatan PNS yang ditetapkan tanggal 1 September 2011 lalu, Pemkab Lumajang tidak akan melakukan penerimaaan CPNS ditahun 2011 ini, meski isu yang beredar di masyarakat tetap akan dilaksanakan.

"Soal isu tahun ini ada penerimaan CPNS, tidak benar. Kami mengikuti SKB 3 Menteria soal Moratorium," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Suprapto ditemui diruang kerjanya, Jum'at (21/10/2011).

Lanjut dia, dalam SKB, bagi daerah kabupaten yang anggaran pembelanjaaan pegawai lebih dari 50 persen APBD tidak boleh menyelenggarakan penerimaan CPNS. Untuk moratorium yang disepakati 3 meneteri sampai pada tanggal 31 Desember 2012. "Jika SK Moraturium dicabut atau diperbaharui kita bisa mengadakan rekrutmen CPNS," ujar Prapto, panggilan akrabnya.

Sekedar diketahui, anggaran belanja pegawai pemkab Lumajang melalaui APBD sekitar 53 persen setiap tahun. Sehingga sesuai aturan SKB tiga menteri yakni MOratorium tidak bisa. "Bagi kabupaten yang belanja pegawainya kurang dari 50 persen, bisa melakukan rekrutmen tenaga pendidik dan kesehatan, serta kebutuhan khusus," jelas Suprapto.

Dikarenakan tidak ada penambahan CPNS, Pemkab Lumajang akan memaksimalkan potensi PNS yang ada untuk setiap masing-masing dinas dan instansi terkait. Sehingga, reformasi birokrasi dan profesinal PNS bisa lebih baik dengan melakukan sejumlah pendidikan dan pelatihan (Diklat).
»»  READMORE...

Pemkot Solok Setop Terima CPNS

Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatra Barat memastikan tidak menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

"Memang kita tidak menerima CPNS tahun ini sesuai kebijakan pemerintah pusat soal moratorium PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solok Muhammad, Sabtu (22/10).

Menurut dia, moratorium itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh bagi Pemkot Solok karena komposisi PNS saat ini telah mencapai 95 persen dari kebutuhan standar pelayanan. "Dari total jumlah PNS Pemkot Solok saat ini kita hanya kekurangan sembilan orang, sehingga moratorium tidak akan mempengaruhi," tegas dia.

Terkait penerimaan CPNS kategori II dari tenaga honor, Muhammad juga belum memastikan karena hingga kini regulasinya belum diterima pemkot setempat. "Kita telah mendapatkan informasi Peraturan Pemerintah MENGENAI pengangkatan CPNS dari tenaga honorer telah keluar namun hingga kini belum kita terima, sehingga kita belum bisa bertindak lebih jauh," katanya.

Sebelumnya Pemkot Solok telah mencadangkan dana sebesar Rp346,9 juta untuk seleksi penerimaan CPNS tahun ini yang akan digunakan jika ada penerimaan CPNS di Kota Solok, dan bila tidak ada penerimaan dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah. "Karena kita tidak meneriman CPNS tahun ini, maka dana sebesar Rp346,9 juta itu tentu akan kita kembalikan ke kas daerah dalam waktu dekat," kata Muhammad menambahkan.

Lebih jauh ia menyebutkan, moratorium PNS ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, masing-masing Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri.

Moratorium dilakukan pemerintah untuk membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS, sehingga ke depan berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian nasional akan semakin tertat dengan baik. (Ant/OL-04)
»»  READMORE...

Sabtu, 24 September 2011

Info CPNS, Umur Jadi Pengecualian Untuk tes Ulang CPNS

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubu Raya berjanji mengusahakan pengecualian kelebihan umur bagi peserta pengulangan test CPNS 2010. Kebijakan ini diambil, jika saat pelaksanaan test 2012 mendatang terdapat peserta yang umurnya melewati ketentuan. “Untuk mengikuti test CPNS, umur seorang peserta tidak boleh lebih dari 36 tahun. Karena Menpan telah menetapkan akan melakukan pengulangan test CPNS Kubu Raya 2010 pada 2012 mendatang, kita akan meminta pengecualian pada batasan umur tersebut,” kata Kepala BKD Kubu Raya, Muhammad Noh Syaiman, pada wartawan, kemarin.

Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kepada Menpan dan BKN melalui rapat penetapan polemik test CPNS Kubu Raya 2010 di Jakarta, Senin (12/9) lalu. Namun untuk kepastian hal tersebut, pihaknya masih menunggu dan akan terus mengusahakan. Agar peserta yang umurnya sudah melebihi batas test bisa tetap mengikuti.

Noh mengatakan, berdasarkan keputusan tiga menteri tentang polemik test CPNS Kubu Raya 2010, pengulangan dilakukan hanya untuk peserta yang sebelumnya mendaftar dan lulus test administrasi, serta telah mengikuti test CPNS Kubu Raya 2010 lalu dengan jumlah 3.952 peserta. Dengan demikian, seluruh peserta tersebut berhak untuk kembali mengikuti test ulang.

“Berdasarkan keputusan Menpan, hanya 3.952 peserta tersebut yang boleh mengikuti test ulang itu. Demikian dengan jumlah formasi CPNS Kubu Raya 2010 juga sama dan tidak mengalami perubahan,” katanya.

Dia menuturkan, untuk formasinya masih sama, 236 formasi. Untuk tenaga guru, jumlah yang dibutuhkan 106 orang, sementara tenaga kesehatan diperkirakan mencapai 71 orang dan sisanya, 59 orang CPNS merupakan lowongan berbagai tenaga teknis lainnya.

Untuk sistem pelaksanaannya nanti, BKD Kubu Raya akan melakukan pemanggilan terhadap 3.952 orang peserta test CPNS Kubu Raya tahun 2010 untuk melakukan registrasi ulang.

Dia memprediksikan, kemungkinan besar jumlah tersebut akan mengalami kekurangan, karena kemungkinan ada peserta yang tidak akan mengikuti test itu lagi. “Kita tidak boleh melakukan penambahan peserta, hanya 3.952 peserta itu saja. Kalau pun nantinya ada pengurangan, kita juga tidak bisa memaksa, karena berdasarkan informasi yang kita dapat, ada peserta yang tidak mau ikut dalam pengulangan test tersebut,” tuturnya. Meski sudah dipastikan akan ada pengulangan, namun sampai saat ini belum diketahui kapan kepastian pengulangan tersebut. (oen)
»»  READMORE...

Bulan Oktober 2011, 67 Ribu Honorer Jadi CPNS

Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga.


"Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.

Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. "RPP sudah tidak ada kendala," ujarnya.

Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.

Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.

Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum.  Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.

Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi" Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.

Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.

Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.

"Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana" Atau kuruskah" Rampingkah" September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai," kata Mangindaan.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. "Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?" beber menteri asal Manado itu.

Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu.

Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. "Tapi untuk matematika masih kurang," ujar mantan gubernur Sulut itu.

Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk "tenaga khusus yang mendesak", seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. "Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan," selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. "Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak," kata Mangindaan.

Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur  moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya.  Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.

Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.

Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).

Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen)
sumber : http://www.jpnn.com/
»»  READMORE...

Kamis, 22 September 2011

Contoh Soal Ujian CPNS Tata Negara

Contoh Soal Ujian CPNS Tata Negara – Soal CPNS terdiri dari beberapa obyek, yang biasanya mencakup Soal Bahasa Indonesia, soal pengetahuan umum, Soal Bahasa Inggris, dll. Salah satu jenis soal yang biasanya terdapat dalam tes adalah mengenai Tata Negara. Karena PNS ruang lingkup kerjanya berhubungan dengan pemerintahan, tata negara merupakan salah satu tema yang wajib dikuasai oleh para CPNS. Dengan menguasai ilmu tata negara, para CPNS diharapkan dapat mengetahui dan mengenal seluk beluk sistem pemerintaha di Indonesia.

Berikut ini akan tampilkan beberapa Contoh Soal Ujian CPNS Tata Negara =

PETUNJUK UMUM:
1. Dahulukan menulis nama dan nomor peserta pada lembar jawaban.
2. Semua jawaban dikerjakan pada lembar jawaban yang tersedia.
3. Baca dengan teliti setiap soal sebelum anda menjawabnya.
4. Dahulukan menjawab soal-soal yang anda anggap mudah.
5. Bekerjalah dengan cermat
6. Selamat Bekerja!

PETUNJUK KHUSUS:
Silanglah salah satu huruf di depan jawaban yang paling tepat!



1. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas …
A. Kekuasaan belaka
B. Lembaga negara
C. Kedaulatan rakyat
D. Majelis Permusyawaratan Rakyat
JAWAB: A

2. Pemerintah berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme. Apa yang dimaksud dengan absolutisme…
A. Kekuasaan yang terbatas
B. Kekuasaan yang sangat terbatas
C. Kekuasaan yang tidak tak terbatas
D. Kekuasaan yang tidak terbatas
JAWAB: D

3. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawahnya…
A. Ketua MPR
B. Ketua DPR
C. MPR
D. DPR
JAWAB: C

4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi, sehingga menjalankan roda
pemerintahan dengan cara consentration of power and responsibility upon the President. Apa yang dimaksud dengan istilah di atas…
A. Pemusatan kekuasaan dan tanggung jawab oleh Presiden
B. Kek uasaan Presiden tidak terbatas
C. Presiden memilki kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih tinggi dari lembaga tinggi
Negara lainnya
D. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden
JAWAB: D

5. Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator”. Pernyataan ini artinya…
A. Kekuasaan terbatas
B. Kekuasaan tidak terbatas
C. kekuasaan tidak tak terbatas
D. Semua jawaban salah
JAWAB: C

6. Presiden ialah Kepala kekuasaan executif dalam Negara. Untuk itu Presiden memiliki pouvoir reglementair. Apa maksudnya…
A. kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah
B. Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
C. Kekuasaan untuk menetapkan undang-undang
D. Semua jawaban salah
JAWAB: A

7. Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya …
A. Terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
B. Tidak bertanggung jawab kepada Presiden
C. Ditetapkan oleh DPR
D. Ditetapkan oleh MPR
JAWAB: A

8. Prof. L.J Van Apeldoorn menyatakan bahwa dalam istilah Negara terkandung berbagai pengertian, antara lain penguasa, yang menyatakan…
A. Organisasi yang mengelola segala kekayaan alam dalam wilayah negara
B. Lembaga yang memilki kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan Negara
C. Orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persetujuan rakyat
D. Lembaga-lembaga yang melak sanakan kekuasaan pemerintahan dalam arti luas
JAWAB: D

9. Bentuk Negara monarki konstitusional lahir dari perjanjian masyarakat berdasarkan pikiran yang dilontarkan…
A. Aris toteles
B. Thomas Hobbes
C. J.J. Rousseau
D. John Locke
JAWAB: D

10. Rakyat sebagai salah satu unsur dari Negara pada hakikatnya adalah…
A. Sek umpulan manusia yang hidup dalam wilayah suatu Negara
B. Orang-orang yang menerima nilai-nilai budaya dan falsafah Negara
C. Sek umpulan orang yang menurut hukum menjadi warga Negara
D. Penduduk asli yang secara turun termurun hidup dalam Negara
JAWAB: C

11. Batas laut territorial suatu Negara yang diakui secara hukum internasional pada saat ini adalah…
A. 1 mil
B. 3 mil
C. 5 mil
D. 12 mil
JAWAB: D

12. Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia antara lain mempunyai makna sebagai…
A. Pernyataan tentang hak -hak asasi manusia
B. Deklarasi terbentuknya bangsa dan Negara
C. Peraturan perundang-undangan tertinggi
D. Pernyataan kemerdekaan yang terperinci
JAWAB: D

13. Batang tubuh UUD 1945, dalam hubungannya dengan Pembukaan, seperti ditegaskan dalam penjelasan pada hakikatnya merupak an…
A. Penjabaran lebih rinci dari pokok -pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
B. Norma-norma dasar dalam kehidupan bernegara bagi bangsa Indonesia
C. Dua dok umen historis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia
D. Penjabaran seluruh konsepsi tentang Negara yang terkandung dalam Pembukaan
JAWAB: A

14. Penjelasan UUD 1945 merupakan penafsiran otentik dari UUD 1945, karena penjelasan tersebut…
A. Diterima secara yuridis sebagai s atu kesatuan hukum das ar
B. Terdapat dalam satu rangkaian utuh dengan batang tubunya
C. Merupakan penafsiran resmi dari lembaga yang merumusk annya
D. Tidak dapat diubah dan tiodak dapat dipisahk an ari batang tubuhnya
JAWAB: B

15. Ciri utama dari suatu Negara kesatuan jika dibandingkan dengan negara serikat, yaitu bahwa negara kesatuan…
A. Memiliki konstitusi yang tertulis
B. Kepala negaanya merupkan pilihan rakyat
C. Pemerintahaannya bersifat demokratis
D. Terbagi-bagi dalam bagian-bagian negara
JAWAB: A

16. System pemerintahan cabinet presidensiil ditandai oleh…
A. Kepala negaranya seorang presiden
B. Presiden merupak an k epala pemerintahan
C. Kedudukan cabinet sederajat dengan parlemen
D. Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam Negara
JAWAB: B

17. Berikut ini Negara-negara yang menganut pemerintahan system kabinet parlementer, kecuali…
A. Aus tralia
B. India
C. Jepang
D. Amerika Serikat
JAWAB: D

18. Di antara kelebihan dari pemerintahan system cabinet presidensiil jika dibandingkan dengan system kabinet parlementer, pada system presidensiil…
A. Pemerintahannya lebih sesuai dengan aspirasi rakyat
B. Jalannya pemerintahan dan pembangunan relatiof stabil
C. Kebijakan pemerintah dan pembangunan sangat tergantung pada presiden
D. Presiden dan menteri dapat bekerjasama dengan baik
JAWAB: B

19. Dibandingkan dengan norma sosial lainnya, kelebihan norma hukum adalah memiliki sifat…
A. Tertulis dan mengatur
B. Mengatur dan memaksa
C. Memaksa dan bersanksi
D. Tegas dan tertulis
JAWAB: D

20. Norma hukum sangat diperlukan dalam kehidupan bermas yarakat dan bernegara, terutama untuk…
A. Mengayomi pihak-pihak yang lemah
B. Mengatur pergaulan sesama manusia
C. Mewujudkan kelancaran pembangunan
D. Menjamin kepentingan seluruh warga
JAWAB: B



Demikian Contoh Soal Ujian CPNS Tata Negara yang dapat admin sampaikan, semoga sedikit yang saya berikan bisa membantu Anda dalam mempelajari contoh soal tes CPNS. Semoga sukses bagi Anda yang akan mengikuti tes CPNS, hehe . Selain informasi mengenai soal tes CPNS ini, Anda juga dapat melihat berita ataupun informasi menarik lainnya, seperti  Cara Menjadi Kaya. Sekian dan terima kasih :D
»»  READMORE...

Rabu, 21 September 2011

Politik : Moratorium CPNS Dicurigai untuk Kepentingan 2014

Politik : Moratorium CPNS Dicurigai untuk Kepentingan 2014

Pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas untuk menyelesaian persoalan kepegawaian. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan memberi contoh pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus 2011 yang menyebutkan akan menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen pada 2012.

Menurut Yuna, pernyataan tersebut bertentangn dengan keluhan SBY sebelumnya mengenai besarnya dana untuk belanja pegawai. "Jadi berbanding terbaik," ujar Yuna Farhan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/8).

Dikatakan Yuna, belanja pegawai di tahun depan bakal lebih membengkak lagi lantaran mulai 2012 penerapan remunerasi sudah merambah di sejumlah instansi. "Di 2011 saja belanja pegawai sudah mencapai Rp215 triliun, itu di pusat saja. Tahun depan, gaji PNS naik ditambah remunerasi-remunerasi, ya tambah bengkak. Belum lagi gaji ke-13," kata Yuna.

Bagaimana dengan menekan jumlah PNS melalui moratorium penerimaan CPNS? Yuna juga menyebutkan, pemberhentian sementara rekrutmen CPNS sebenarnya bukan solusi untuk mengurangi beban belanja pegawai. Alasannya, peningkatan jumlah PNS per tahunnya sebenarnya cuman 2 persen. "Sementara, peningkatan belanja pegawai bisa 20 persen per tahun. Jadi, pengaruh moratorium penerimaan CPNS itu tidak signifikan," kata Yuna.

Lantas, apa mestinya solusi yang diambil? Menurut Yuna, perlu langkah progresif untuk menciptakan birokrasi yang tidak boros dan tidak korup. Caranya, pejabat dan pegawai-pegawai yang tidak bersih harus disingkirkan. Memangnya gampang? "Gampang kalau berani. Seperti Gus Dur dulu saat menjadi presiden berani membubarkan Depertemen Penerangan, Departemen Sosial, karena tidak efektif," jawab Yuna.

Jika solusi itu dianggap "berat", kata Yuna, pemerintah bisa melakukan dari yang kecil-kecil dulu, yakni menertibkan besaran tunjangan pejabat daerah, yang timpang antara satu daerah dengan daerah lain. Di DKI Jakarta, tunjangan sekda bisa mencapai Rp50 juta, di daerah lain bisa cuman Rp5 juta. Jika masalah ini ditertibkan, sudah lumayan banyak menekan belanja pegawai.

"Jadi perlu langkah konkrit. Pusat jangan hanya meminta daerah menekan belanja pegawai dan meningkatkan belanja modal, tapi pusat sendiri tidak bisa," cetus Yuna.

Moratorium penerimaan CPNS, kata Yuna sekali lagi, tidak terkait dengan urusan penghematan belanja pegawai. Tapi, lebih untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan pegawai, seperti masalah distribusi yang tidak merata.

"Tapi bisa jadi ini juga untuk pencitraan, untuk kepentingan politik pemilu 2014," ujar Yuna. Pasalnya, moratorium berakhir pada 2013. Jika 2013 ada seleksi lagi dan yang lolos diangkat jadi CPNS awal 2014, maka citra partai penguasa akan terdongkrak. Bisa jadi, setelah jeda penerimaan CPNS, begitu dibuka lagi jumlah CPNS yang diterima begitu banyak.

"Moratorium bisa juga untuk pencitraan. Setelah ditutup, dibuka lagi, maka urusannya adalah pencitraan," duga Yuna.

Seperti diberitakan, tiga kementrian terkait sudah sepakat menghentikan sementara alias moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang berlaku 1 September 2012 hingga 31 DesemberSeptember 2012. Rencananya, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardojo, dan Menpan-RB EE Mangindaan, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium penerimaan CPNS itu pada 24 Agustus 2011.

»»  READMORE...