Minggu, 23 Oktober 2011

Pemda tak Ajukan Formasi CPNS 2011, Pusat Bersyukur

Pemerintah pusat tidak akan memberikan sanksi apa pun bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan penataan pegawai termasuk menghitung dan menganalisis kebutuhan riilnya. Hanya saja, bagi daerah yang tidak melakukan penataan dan melaporkannya ke pemerintah pusat, otomatis pemda tersebut tidak bisa mengajukan usulan formasi kebutuhan CPNS untuk tahun depan.

Mendagri Gamawan Fauzi malah bersyukur jika ada pemda yang tidak mengusulkan tambahan jumlah CPNS. “Kalau tak sanggup (melakukan penataan kepegawaian, red) ya nggak boleh mengajukan kuota di 2012. Kalau nggak siap, ya nggak apa-apa,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakan Gamawan, bagi daerah yang tidak melakukan penataan pegawai, berarti pemda tersebut tidak mau mengurus masalah kepegawaiannya dengan baik. “Kalau ngurus saja tak mau, kok mau nambah, bagaimana?” ujarnya. Sikap tegas pemerintah pusat ini, lanjutnya, agar upaya pembenahan kepagawain sebgai bagian dari reformasi birokrasi, bisa tercapai.

Sebelumnya diberitakan, pemkab/pemko di Kalimantan Barat, tidak siap melakukan analisis kebutuhan pegawai dan melaporkannya ke pusat akhir tahun ini. Wali Kota Pontianak Sutarmidji yang menjelaskan hal tersebut. Karenanya, mereka juga tidak akan mengajukan usulan formasi CPNS di awa-awal 2012. Sutarmidji menyebutkan, kemungkinan baru bisa mengajukan usulan formasi setelah Juli 2012, setelah menyelesaikan penataan dan analisis kebutuhan pegawai.

Gamawan menyebutkan, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan yang sudah diambil pemerintah pusat dengan para kepala daerah, termasuk Asosiasi Pemeirntah Provinsi seluruh Indonesia. Ditambahkan, bahwa analisis kebutuhan pegawai juga tidak bisa dilakukan sembarangan. “Harus cermat, realistis dan berdasarkan kebutuhan yang nyata,” imbuhnya.

Diingatkan juga, pemda yang sudah melakukan penataan dan analisis kepegawaian, bisa melakukan rekrutmen CPNS dengan formasi khusus dan terbatas, pada 2012. Dengan ketentuan lain, alokasi belanja pegawai daerah tersebut harus di bawah 50 persen dari APBD. “Yang di atas 50 persen, tunggu dulu,” kata Gamawan.

1 komentar:

Satriyo Arif mengatakan...

Keretaminiku.Com Produsen Kereta Mini Mainan di Indonesia

Posting Komentar