Kamis, 08 September 2011

Wow! Gaji dan Tunjangan PNS di 2012 Capai Rp 104 Triliun, Naik 16%

Wow! Gaji dan Tunjangan PNS di 2012 Capai Rp 104 Triliun, Naik 16%

Pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 104,9 triliun di 2012. Jumlah ini naik Rp 15,2 triliun atau 16,9% dari anggaran di 2011 yang sebesar Rp 89,7 triliun.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Kamis (1/9/2011).

Peningkatan anggaran gaji dan tunjangan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan:

Kenaikan gaji pokok rata-rata 10 persen;
Pemberian gaji bulan ke-13;
Kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari;
Penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.
Anggaran gaji dan tunjangan PNS ini masuk ke dalam anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2012 yang sebesar Rp 215,7 triliun atau 2,7% dari PDB. Jumlah ini naik Rp 32,9 triliun atau 18% dari 2011 yang sebesar Rp 182,9 triliun.

Selanjutnya dalam anggaran belanja pegawai juga dialokasikan anggaran untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain, di 2012 yang direncanakan sebesar Rp 41,6 triliun atau 19,3% dari total belanja pegawai. Jumlah ini berarti naik sebesar Rp 10,6 triliun atau 34,1% bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 31 triliun.

Peningkatan alokasi anggaran honorarium,vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Selanjutnya, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial dalam RAPBN 2012 direncanakan sebesar Rp 69,2 triliun, atau 32,1% dari total belanja pegawai. Jumlah ini naik Rp 7,1 triliun, atau 11,4% dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P 2011.

Peningkatan alokasi anggaran tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 10% dan pembayaran pensiun bulan ke-13.

Selain itu, alokasi anggaran kontribusi sosial disiapkan untuk menampung kewajiban pemerintah guna memenuhi iuran asuransi kesehatan melalui PT Askes (Persero), yang ditujukan untuk mendukung upaya perbaikan pelayanan asuransi kesehatan kepada pegawai, pensiunan, veteran nontuvet, tambahan manfaat jaminan kesehatan bagi menteri, pejabat setingkat menteri, dan pejabat eselon I, serta manfaat jaminan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

0 komentar:

Posting Komentar